Kamis, 5 Oktober 2023 secara resmi MAN 1 PAMEKASAN ditetapkan sebagai Madrasah SKS di Jawa Timur. Bersama 31 Madrasah yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur, salah satunya adalah MAN 1 Pamekasan yang mendapatkan SK sebagai madrasah yang berhak menjalankan layanan Sistem Kredit Semester mulai tahun ajaran 2023-2024.
Penyerahan SK berlangsung di MAN Kota Batu, Malang dan dihadiri oleh Dr. Suwardi, M. Pd. Sebagai Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Beliau didampingi oleh Bapak Syahril Efendi, M. Pd sebagai Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam sambutannya Bapak Suwardi berpesan bahwa 31 madrasah yang mendapatkan SK adalah madrasah yang sudah mengajukan sebagai madrasah SKS dan sudah melalui proses seleksi dan pengujian di Direktorat KSKK.
Beliau menambahkan bahwa stempel SKS tidak hanya dijadikan pencitraan branding madrasah saja tapi harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Berbeda dengan Sistem Paket, beban belajar dengan Sistem Kredit Semester (SKS) memberi kemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif dan fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu, penerapan Sistem Kredit Semester (SKS)diharapkan bisa mengakomodasi kemajemukan potensi peserta didik. Melalui Sistem Kredit Semester (SKS), peserta didik juga dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. Sistem Kredit Semester (SKS) dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menyusun “Panduan Penyelenggaraan SKS untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)”.
Reporter: TIM Humas MANSA